Kursi Bar Jati Jok Dudukan

Kursi Bar Jati Jok Dudukan merupakan kursi berinterior bar dan berdesain minimalis, berkerangka simple dengan sandaran dan tangan menyatu

Deskripsi

Kursi Bar Jati Jok Dudukan

Kursi Bar Jati Jok Dudukan merupakan kursi yang berinterior bar dan memiliki desain minimalis dengan kerangka simple. Furniture kursi ini memiliki sandaran dan tangan kursi yang menyatu dengan kerangka lainnya, sehingga terlihat semakin menarik. Selain itu, kursi bar ini memiliki bahan dasar kayu jati sebagai kerangka utama dan di padukan dengan jok bantal sebagai alas duduknya.

Pada proses finishingnya, warna natural di jadikan warna terbaik untuk kursi ini. Sehingga menjadikan kursi ini cocok untuk semua desain dan warna ruangan. Kursi ini dapat di jadikan teman santai dan mengobrol dengan teman sejawat.

Memiliki kursi ini, cukup hubungi kontak kostumer pemesanan yang ada di website ini.

Kursi Bar Jati Jok Dudukan
Kursi Bar Jati Jok Dudukan

> Kode : N BJ KB-107
> Bahan Baku : Kayu Jati dan Jok Bantal BUsa
> Finishing : Natural Kayu dan White Jok busa

Care Instructions :

Jangan terkena air berwarna, bara api, asam/bahan kimia.
Bersihkan menggunakan kain microfiber.
Lap dengan kain lembab ikuti arah alur kayu.
Selain itu, Apabila noda membandel boleh gunakan air kemudian langsung seka dengan lap kering.

Note :
Anda bisa custom warna sesuai dengan yang anda inginkan.
Anda juga bisa custom ukuran yang di sesuaikan dengan Rumah Makan, Bar, Cafe atau Restoran Anda,

Cara Pemesanan & Pengiriman

Pengiriman menggunakan Jasa Expedisi dari Jepara langsung, sehingga ongkos pengiriman lebih terjangkau.
Demi keamanan barang saat pengiriman kami packing dengan Single fish dan paper kardus tebal, sangat aman sampai tujuan.

Kami selalu memberikan kemudahan dan kenyamanan untuk memesan Produk di BerkahJati.com.

terimakasih Sudah Mampir di toko kami di www.BerkahJati.com dan selamat berbelanja di toko kami, dapatkan Harga terbaik untuk anda.

Klik model lain Furniture Cafe
hubungi kami di ( whatsapp/call/ : 081238390414)